• Senin, 22 Desember 2025

Polda Kaltim Bekuk 13 Tersangka Narkotika

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 10:30 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi masalah yang serius. Meskipun petugas berulang kali menangkap para pelaku, peredaran barang haram tersebut tetap berlanjut.

Dalam beberapa waktu terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus narkoba besar. Dalam pengungkapan tersebut, 13 tersangka ditangkap dengan total delapan laporan polisi (LP) yang tercatat.

AKBP I Nyoman Wijana, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Subdit 1 mengungkap tiga LP dengan enam tersangka, sementara Subdit 2 mengungkap lima LP dengan tujuh tersangka. Dari 13 tersangka yang ditangkap, mayoritas adalah pria dengan satu wanita diantaranya.

"Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, mulai dari Balikpapan hingga berbagai daerah lain di Kalimantan Timur," jelas Nyoman dalam konferensi pers di Mako Polda Kaltim pada Kamis (1/8). 

Barang bukti yang disita dari para tersangka cukup banyak. Menurut AKBP Nyoman, dari tangkapan Subdit 1, disita 3.944,79 gram sabu dan 10 butir ekstasi seberat 2,5 gram.

"Sedangkan dari Subdit 2, barang bukti yang disita meliputi 462,77 gram sabu dan 105 butir ekstasi," ucapnya. Para tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (FREDY JANU/KPFM)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X