• Senin, 22 Desember 2025

Karyawan Habiskan Ratusan Juta Uang Perusahaan untuk Judi Online

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

Kecanduan judi online bisa berujung tindak kejahatan. Hal itulah yang terjadi pada Ivan Kurnia Sandi. Dia diduga menggelapkan ratusan juta uang milik PT BLA. Parahnya, uang sebanyak itu ludes hanya dalam hitungan jam. Perusahaan tempatnya bekerja tak tinggal diam. Ivan dilaporkan ke aparat kepolisian hingga akhirnya mendekam di penjara.

Perkara itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Roshian Arganata mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2024. Pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu terdakwa mengerjakan kegiatan rutinnya sebagai karyawan administrasi di perusahaan, yaitu membawa uang dari kantor menuju dekat pabrik PT KIU di Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean. Terdakwa membawa uang sebesar Rp100,5 juta. Dana tersebut seharusnya disetor ke perusahaan. Namun, Ivan justru menyetornya ke agen perbankan di Pasar Parenggean.

Dia mengirim uang sebesar Rp50 juta ke sebuah layanan situs judi online sebagai deposit. Selama dua jam dia bermain judi tersebut, uang yang tersebut langsung habis. Sudah rugi besar, terdakwa bukannya berhenti. Sebaliknya, rasa penasaran membuatnya kembali ke agen perbankan untuk mengirim uang yang kedua kali. Nominalnya sama, sebesar Rp50 juta. Setelah itu dia kembali bermain judi. Nasibnya sialnya masih bertahan. Uang tersebut lenyap lagi tak berbekas. Saat itulah dia baru tersadar, uang yang digunakannya harus disetorkan ke perusahaan.  Terdakwa yang panik, lalu membuat alibi dengan merobek tas yang tadinya berisi uang perusahaan. Dia beralasan uang tersebut jatuh di jalan. Terdakwa lalu kembali ke PT Katingan Indah Utama (KIU) di Desa Kabuau. Dia menghubungi kepala PT Borneo Lancar Abadi, menyampaikan alasan yang telah dibuatnya. Pihak perusahaan tak percaya begitu saja. Dia kemudian dilaporkan ke polisi. Saat diperiksa aparat, Ivan akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menyita handphone Ivan. Saat diperiksa, dia memainkan uang tersebut di situs Nusantara 4d dengan permainan jenis slot Game Pragmatic, yaitu permainan Bonanza dan permainan Olympus. Akun yang digunakan atas nama Vannthek.

”Perbuatan penggelapan tersebut direncanakan ketika terdakwa berada di kantor. Terdakwa terpikir menggelapkan uang dengan alasan terjatuh di jalan. Hal itu dilakukan karena uang tabungan terdakwa yang dikumpulkan selama setahun habis untuk judi online,” ujar jaksa. (ang/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X