Kasus penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan notaris Sri Hendrayanti, divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Kamis (8/8).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ari Siswanto, didampingi dua anggota hakim, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.
Menurut Ari Siswanto, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana. Karena sudah memalsukan surat sertifikat tanah milik kliennya sendiri. “Memutuskan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sebab tindakannya, sudah membuat orang lain mengalami kerugian. “Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian,” paparnya.
Sri Hendrayanti dikenakan Pasal 266 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum.
Kata Ari, vonis yang dijatuhkan juga diperkuat dengan barang bukti berupa dokumen dan transaksi yang sudah dilakukan terdakwa. Walhasil, Sri tidak dapat mengelak serta hanya bisa pasrah akibat vonis yang jatuhkan hakim. Karena hanya mendapatkan keringanan selama satu tahun penjara.
Dalam sidang itu, terdakwa juga tidak langsung menerima putusan majelis hakim. Oleh karena itu, Ari memberikan kesempatan kepada terdakwa selama tujuh hari kepada terdakwa, untuk mempertimbangkan, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Diwartakan sebelumnya, korban Sri Kambuno memang ingin menjual tanahnya seluas seluas 6.982 meter kepada Doni pada 2018. Untuk itu, ia membuat AJB sertifikat ke notaris serta sudah tanda tangan lebih dulu.
Akan tetapi, Doni batal membeli tanah milik korban. Setelah itu, 2019 lalu, pihaknya meminta sertifikat tanahnya untuk dikembalikan. Namun, terdakwa berdalih sertifikat tanah ada sama Bisri.
Beberapa bulan kemudian, korban dapat kabar kalau tanahnya sudah dijual ke Ita Kartika. Itu tanpa sepengetahuan dari korban. Walhasil, ia mengalami kerugian senilai Rp 7 miliar. (*)