PROKAL.CO, SAMARINDA - Kepolisian Resor Kota Samarinda, bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, menggelar operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Samarinda, pada Senin (12/8/2024) malam.
Hal ini dilakukan, pasca adanya pengrusakan mobil warga di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan kampus Widya Gama dan Mie Gacoan pada Minggu (11/8/2024) malam. Peristiwa pengrusakan mobil Xpander Mitsubishi warna hitam oleh juru parkir liar tersebut viral di media sosial.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin menjelaskan kejadian pengerusakan yang terjadi pada Pukul 22.35 Wita dengan korban bernama Yoshi Meido (48), Warga Jalan KH Wahid Hasyim.
“Menurut kesaksian dari korban, pengerusakan terjadi dikarenakan kesalahpahaman terhadap anggota parkir, dikarenakan adanya terjadi lakalantas. Pada saat itu mobil korban berada di belakang mobil yang menabrak pejalan kaki, dan saat itu ada tiga orang langsung menghancurkan mobil korban," jelas Kasatlantas.
Baca Juga: Cegah Kriminalitas, Kepolisian Kaltim Tinjau Ketelusuran Rantai Pasok Sawit
Lanjutnya, untuk saat ini pelaku pengerusakan masih dalam tahap pencarian dan penyelidikan.
Sementara itu, Kabag OPS Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi mengungkapkan bahwa aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap insiden perusakan yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim I, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu (11/8/2024) malam.
“Polresta Samarinda, bersama Dishub, dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban juru parkir sebagai dampak dari kejadian kemarin, di mana seorang jukir diduga merusak kendaraan,” ujar Kompol Supriyadi.
Dalam operasi ini, sebanyak 32 juru parkir diamankan dan digiring ke Polresta Samarinda untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Baca Juga: Satgas PPKS Unmul Tangani 27 Kasus dari 60 Orang Pelapor, 21 Diantaranya Kekerasan Seksual
“Kita sedang melakukan pendataan sekaligus pembinaan kepada mereka,” tambahnya.
Kompol Supriyadi berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Kota Samarinda, dan para jukir dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tertib dan sesuai aturan.
Diketahui, dari 32 jukir yang diamankan, sebagian besar merupakan jukir liar yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti pembinaan dari Dishub Kota Samarinda. (*)