Prokal.co, Polres Sambas sedang menangani kasus Rudapaksa atau pencabulan dengan korban remaja putri 15 tahun.
Tragisnya, diduga pelaku sebanyak empat orang, satu sudah dewasa serta tiga diantaranya masih di bawah umur yakni 15, 16, dan 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono menyampaikan jika ada laporan polisi mengenai dugaan pencabulan yang terjadi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 23.30 di tepian jalan setapak di wilayah Dusun Semamok Kecamatan Teluk, Keramat Kabupaten Sambas.
"Pihak kepolisian sudah meminta keterangan saksi korban, kemudian memeriksa petunjuk lain dan mendapatkan surat hasil visum korban," kata Kasatreskrim.
Berdasarkan keterangan saksi, korban dicabuli oleh empat orang, yakni B (dewasa), A, R dan T.
Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap keempatnya dan sekarang telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sambas.
"Keempat diduga pelaku sudah diamankan, pemeriksaan terus kami lakukan," kata Rahmat
Sesuai hasil pemeriksaan sementara, pelaku B dan T dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PPPUU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Kemudian pelaku A dan R, disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PPPUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 56 KUHP.
Pihak kepolisian menyebutkan bermula saat pelaku yakni B nonton hiburan musik di desa yang ada di Kecamatan Jawai. Pelaku diduga mengkonsumsi minuman beralkohol. Kemudian pulang ke arah Kecamatan Teluk Keramat. Namun saat itu, B menerima telpon dari A yang memberitahukan jika dirinya sedang bersama seorang perempuan dan sedang dalam perjalanan ke arah Semamok.
"Korban ini awalnya membawa sepeda motor, namun saat perjalanan kehabisan minyak, lantas bertemulah dengan pelaku (A), yang kemudian dibantu untuk bersama ke arah Semamok," katanya.
Sementara B saat akan mendatangi si A, dalam perjalanannya bertemu si R dan T, selanjutnya bertiga ini bersama sama mengendarai dua unit motor ke arah Semamok.
Saat di lokasi, B, R dan T ini bertemu dengan A yang bersama dengan korban. "B begitu melihat A langsung mendekati korban yang saat itu berupaya mengelak dengan mendekati A," katanya.
Namun B akhirnya bisa merangkul korban hingga keduanya (B dan korban) terjatuh di tanah. Saat itulah B mengatakan minta bantu untuk memegang korban.
"Mendengar apa yang disampaikan B. Pelaku R dan T lantas memegang tangan korban. Sehingga B dengan leluasa kemudian melakukan pencabulan," katanya.
Setelah itu, pelaku T mendapatkan giliran melakukan aksi bejatnya, sementara R dan A memegang tangan korban. “Kami terus melakukan pemeriksaan lanjutan atas keterangan kronologi kejadian,” katanya. (fah)
---
Dapatkan update berita dan info terbaru dari seluruh wilayah Kalimantan, follow Channel Whatsapp PROKAL | Portal Berita Kalimantan
Klik dan follow>>
https://whatsapp.com/channel/0029VakiP19FCCoPh7YL3j02
Dapatkan update berita dan info terbaru dari seluruh wilayah Kalimantan, follow Channel Whatsapp PROKAL | Portal Berita Kalimantan
Klik dan follow>>
https://whatsapp.com/channel/0029VakiP19FCCoPh7YL3j02