Proses hukum kasus penganiayaan berujung kematian di RT 01 Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara, terus dilanjutkan Polres Hulu Sungai Utara.
Usai menangkap kedua pelaku baik J alias Apar dan M alias Bangkok, akan melanjutkan proses rekonstruksi kasus tersebut yang rencananya dilaksanakan di Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara.
Rencana rekonstruksi kasus yang menyebabkan Anshari warga Desa Tayur tersebut, meninggal disampaikan Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, saat melaksanakan konferensi pers di teras markas Polres HSU.
“Jika memungkinkan kami akan melaksanakan rekonstruksi kasus di tempat kejadian perkara. Namun apabila tidak memungkinkan secara keamanan. Maka akan dilaksanakan di Polres HSU saja,” ujar AKBP Meilki Bharata.
Diterangkan kapolres, pelaku J alias Apar tersinggung akibat perkataan korban Anshari yang bernada menantang. J dan M merupakan pelaku masih berkaitan keluarga.
Diketahui pada kegiatan ini juga menghadirkan dua tersangka J alias Apar dan M alias Bangkok, sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Dengan kawalan tim Jantaras Polres HSU.
Barang bukti kasus ini juga ditampilkan, termasuk dua parang yang menyerupai katana, senjata tajam kecil atau lading dan barang bukti, kendaraan.
Hadir juga dalam kegiatan, Wakapolres Kompol Riswiadi, KBO Reskrim Iptu Dony, Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ngatiman dan Ps Kasi Humas Ipda Aris dan sejumlah personel Polres.