Satreskrim Polres Tarakan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara. OTT tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepengurusan surat tanah.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ia benar beberapa waktu yang lalu, kami dari Satreskrim Polres Tarakan melakukan OTT terhadap salah satu oknum di kelurahan,” katanya, (14/8).
Baca Juga: Pelantikan Ditunda, Eks DPRD Tarakan: Kami Tak Tergila-gila Perpanjangan Jabatan
Diakui Randhya, OTT yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan pungli kepengurusan tanah di Kelurahan Juata Laut. Namun saat ini penyidik Satreskrim Polres Tarakan masih mengumpulkan barang bukti, guna membuktikan dugaan pungli tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait keterlibatan oknum lurah Juata Laut, ia menyampaikan hal tersebut akan diungkap ke publik setelah dilakukan proses penyelidikan. “Sementara satu orang (dalam penyelidikan) dan bisa dibilang punya jabatan dan pada saat OTT masih menjabat,” ucapnya.
Untuk waktu OTT dilakukan pihaknya pada 29 Juli, di Kantor Kelurahan Juata Laut. Pada saat dilakukan OTT, pihaknya mendapati ada pemberian uang kepada oknum kelurahan.
Adapun uang yang diamankan pada saat OTT, nilainya tidak begitu besar. Selain melakukan OTT, beberapa arsip pendukung dalam penyelidikan dugaan pungli tersebut juga sudah diamankan. “Kami sudah cetak beberapa rekening koran. Di dala rekening koran itu uangnya berjumlah sangat fantastis. Tapi untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan,” beber Randhya.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, oknum yang diamankan saat OTT pun mengakui uang dalam rekening tersebut hasil dari pungli kepengurusan tanah.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka dan masih dalam penyelidikan,” imbuhnya. Terhadap jumlah saksi yang sudah diperiksa, Randhya belum bisa memastikan.
Namun untuk para pegawai di Kantor Kelurahan Juata Laut, sudah diperiksa. Rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dan Pemkot Tarakan, guna mendukung proses penyelidikan perkara tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang dirugikan bisa melaporkan. Nanti kami buka posko pengaduan. Karena ada kami dapat buku arsip dan mendapati banyak kepengurusan tanah. Tapi nominalnya belum kami tahu berapa. Nanti kami telaah dulu,” terangnya. (zar/lim)