• Senin, 22 Desember 2025

Mulut Gucik Kelepasan, Bikin MU ke Sel Tahanan

Photo Author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:51 WIB
BARBUK: Barang bukti narkoba jenis sabu, hasil penggeledahan di kediaman MU. (Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)
BARBUK: Barang bukti narkoba jenis sabu, hasil penggeledahan di kediaman MU. (Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)

 

Usai menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Paringin hingga ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Satresnarkoba Polres Balangan kembali bekuk pelaku tindak pidana serupa. Berdasarkan pengembangan dua kasus sebelumnya, Satresnarkoba Polres Balangan menangkap satu pengedar narkoba lainnya.

Ia adalah MU (38), yang dibekuk dikediamannya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah. Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MU merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya, yakni Gucik.

"MU merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Iptu Eko, Kamis (15/8/2024). 

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman MU, Satresnarkoba Polres Balangan menemukan 12 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram itu diletakkan di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih yang disimpan dalam celana kain warna hitam digantung di belakang pintu kamarnya. "12 paket sabu itu pun diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Diketahui berat kotor 2,95 dan berat bersihnya 0,91 gram," tambah Iptu Eko.

Barang bukti lainnya yang turut disita, yakni empat lembar plastik klip warna bening, selembar potongan tisu, selembar celana kain, peniti, karet, kotak rokok, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp110.000. 

Akibat perbuatannya tersebut, saat ini MU harus mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X