MY (24) ditangkap polisi setelah menganiaya temannya, AH (17), dengan parang di Hotel Dewi, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Pertikaian terjadi setelah korban mengambil sebatang rokok tanpa izin dari pelaku yang dalam keadaan mabuk setelah minum banyu setan alias miras.
Kejadian bermula pada Minggu (11/8/2024) dini hari. Saat itu, kedua pria ini berada di kamar hotel. Pelaku meninggalkan rokok di meja kamar lalu keluar. Korban pun mengambil sebatang rokok.
“Ketika pelaku kembali, mereka berselisih karena pelaku merasa rokoknya diambil tanpa izin,” ucap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Jumat (16/8/2024). Pelaku kemudian pergi dan kembali membawa dua senjata tajam. Ia menyerang korban dengan parang, sehingga menyebabkan luka sayat di hidung, alis dan tangan. Teman korban yang mencoba melerai juga terluka.
“Sebelum kejadian, pelaku mengkonsumsi minuman keras,” terangnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Ia ditangkap pada hari yang sama, sekira pukul 05.00 Wita. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan. (*)