• Senin, 22 Desember 2025

Tangkapan Besar..!! 24 Kg Sabu Dikirim ke Kaltim Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Tarakan

Photo Author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:06 WIB
 DIGAGALKAN: Sabu 24 kg yang diamankan Polres Tarakan saat akan diselundupkan ke Kaltim pada Agustus lalu.
DIGAGALKAN: Sabu 24 kg yang diamankan Polres Tarakan saat akan diselundupkan ke Kaltim pada Agustus lalu.

Sebanyak 24 kg narkotika jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Tarakan.

Satu tersangka yang berinisial BHR (44) sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Diketahui, 24 kg sabu tersebut diamankan muara sungai Salengketo, Kabupaten Bulungan pada 16 Agustus lalu, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan, perkara tersebut diungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Tarakan mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di perairan Juata Laut, Tarakan Utara sekira pukul 11.00 Wita, Jumat (16/8).

"Saat itu personel kita mencurigai  mencurigai salah satu speedboat yang diawaki tiga orang laki-laki," katanya. Setelah dicurigai, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan kemudian membuntuti speedboat tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, speedboat tersebut berhenti di muara sungai Salengketo, Kabupaten Bulungan.

Kemudian datang lagi sebuah speedboat yang diawaki dua orang laki-laki menghampiri speedboat yang dibuntuti pihak kepolisian sebelumnya. "Kemudian kedua speedboat tersebut pergi meninggalkan tempat. Dalam kondisi gelap, tim opsnal berusaha mencari kedua speedboat yang bertemu dimuara tadi," ucapnya.

Saat pihak kepolisian tiba di salah satu pondok, speedboat warna kuning hijau melintas dan dilakukan pengejaran. Sempat diteriaki untuk berhenti, namun speedboat tersebut terus melaju. Sementara aksi kejar-kejaran terjadi, salah satu pelaku melempar karung hijau yang diduga berisi sabu ke dalam sungai.

"Dua orang tersebut melompat dari speedboat terjun ke sungai. Tim pun berusaha mengejar dua orang yang sudah terjun ke sungai," bebernya Adi. Pihaknya pun hanya berhasil mengamankan seorang pelaku yaitu BHR. Sementara satu pelaku lain yang berinisial AR berhasil melarikan diri.

Saat itu pihak kepolisian mengamankan satu buah karung berwarna hijau dan saat digeledah ditemukan 20 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik teh cina berisi sabu.

"Kita juga mengamankan satu unit speedboat warna hijau lengkap dengan mesin 15 PK, 2 unit handphone dan 1 buah tas berwarna hijau," sebut Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan yang didapatkan dari pelaku BHR, bahwa ia hanya diajak oleh pelaku AR untuk mengambil sabu. Ia sendiri tidak kenal dengan orang yang memberikan sabu saat itu. BHR dan AR hanyalah berperan sebagai kurir. "Sabu ini rencananya akan dibawa seseorang lagi menuju Kalimantan Timur," tuturnya.

Pelaku BHR pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pssal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (zar/lim)

 

 
 
 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X