Ngakunya iseng-iseng menerima endorse dari orang tidak dikenal melalui DM Instagram. Seorang selebritas di media sosial Instagram (selebgram) perempuan berinisial DA, tidak menyangka harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (27/8).
Lantaran, terdakwa terlibat atas perkara endorse atau promosi situs judi online. Menurut DA, awal mula ia mendapatkan endorse karena ada penawaran melalui DM Instagram dari N.
“Dia DM saya untuk menawarkan endorse. Kemudian dia meminta nomor WhatsApp saya berikan,” ucap terdakwa.
Menurut DA, ia langsung dihubungi untuk mempromosikan berupa game online. Lantas, dirinya langsung menerima endorse tersebut.
Dikatakannya, karena pengikut di Instagram @babyyprlaa mencapai 10 ribu, akhirnya mendapatkan endorse. “Jadi saya cuman iseng-iseng aja menerima endorse, Yang Mulia,” ujarnya.
Saat menerima tawaran endorse, kata DA, ia tidak mengecek lebih lanjut isi dari situs tersebut. Ketika sudah berjalan beberapa bulan baru diketahuinya, kalau situs itu berupa judi online.
Karena endorse yang dilakukan hanya sekedar membuat cerita atau Instagram Stories setiap hari. Kemudian mencantumkan situs judi online melalai bio Instagram.
“Dari situ saya mendapatkan upah selama tujuh hari Rp 100 ribu,” terangnya diruang sidang. Jadi untuk satu hari hanya memposting Instagram Stories minimal dua kali.
Di satu sisi, DA juga berujar, satu bulan penghasilan dari promosi judi online mendapatkan Rp 800 ribu. Kemudian endorse link gacor judi online ini sudah dilakoninya kurang lebih satu tahun, sebelum diringkus pihak kepolisian.
DA juga mengungkapkan, bahwa nomor WhatsApp yang menghubunginya merupakan nomor dari luar negeri. “Jadi saya mengirim pesan dengan dia menggunakan bahasa Indonesia,” ujar terdakwa.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)