• Senin, 22 Desember 2025

Sempat Ingin Melarikan Diri dan Melawan Petugas, Pengedar Narkoba di Banjarbaru Dilumpuhkan Polisi

Photo Author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 08:25 WIB
TERSANGKA:RNE (29) bersama alat bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel.(Foto:Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk Radar Banjarmasin)
TERSANGKA:RNE (29) bersama alat bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel.(Foto:Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk Radar Banjarmasin)

 

 RNE (29) tak bisa berkutik. Pengedar sabu-sabu dan ekstasi ini dibekuk Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (23/8/2024). Dia diringkus di depan rumahnya sendiri, di Jalan Dukuh Permai, Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru sekitar pukul 18.00 sore.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa tujuh paket sabu-sabu seberat 707,29 gram, 301 pil ekstasi, serta 2,16 gram serbuk ekstasi.

Penangkapan RNE yang dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri Sistriawan itu berlangsung dramatis. Pelaku sempat melawan saat dilakukan penangkapan di depan rumahnya, hingga berupaya melarikan diri dari sergapan Polisi.Upaya RNE kandas, setelah dirinya berhasilkan dilumpuhkan hingga tak berkutik.

Benar saja, saat penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dan 68 butir pil ekstasi, serta serbuk ektasi di dalam tas slempang miliknya.Saat diinterogasi, RNE mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Rupanya, tak hanya sebanyak itu narkoba yang dimilikinya. Dari pendalaman Polisi, terungkap RNE masih menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di rumahnya.

Penggeledahan kembali dilakukan pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 12.00 Wita. Polisi kembali menemukan empat paket sabu, serta 233 butir ekstasi, dan satu paket serbuk ektasi yang disembunyikan RNE di lemari dapur. “Dia menyimpan di bawah meja kompor,” terang Ade.

Atas perbuatanya, RNE ditetapkan sebagi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X