• Senin, 22 Desember 2025

Si Boneng "Berkicau", Satres Narkoba Polres HSU Tangkap Satu Pelaku Narkotika

Photo Author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB
TERSANGKA:H alias Iham (50) dan H alias Boneng (38) tersangka dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Polres HSU.(Foto:Polres HSU/Radar Banjarmasin)
TERSANGKA:H alias Iham (50) dan H alias Boneng (38) tersangka dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Polres HSU.(Foto:Polres HSU/Radar Banjarmasin)

 

 Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan dua pelaku narkotika kepemilikan paket sabu-sabu. Tersangka pertama yang diamankan adalah H alias Iin Boneng (38), warga Desa Palimbagan Gusti, Kacamata Haur Gading, Kabupaten HSU.

Boneng ditangkap di Jalan Tigarun, Desa Tigarun, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (26/8/2024). Saat digeledah, ternyata Boneng memiliki 2,36 gram sabu. Selanjutnya, dari interogasi terhadap Boneng, anggota Satres Narkoba Polres HSU kemudian menangkap satu pelaku lagi, yakni H (50).

H ditangkap, di Desa Palimbagan, Kecamatan Haur Gading. Dari tangan H, Anggota Satres Narkoba Polres HSU, berhasil menyita paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram.

Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo menyampaikan timnya kembali berhasil mengamankan tersangka narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.“H ditangkap berawal dari informasi Boneng yang lebih dulu diamankan,” ujar Sutargo mewakili Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, Kamis (29/8/20249)

Diungkapkan Sutargo, saat melaksanakan penggerebekan di salah satu rumah di wilayah Palimbangan Kecamatan Haur Gading, H alias Iham berhasil ditangkap.

“Saat penggerebekan barang bukti berupa 1 pipet kaca dalam genggaman tangan kanan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.02 Gram, diamankan,” ujarnya. 

Jadi, tersangka H alias Iham diamankan terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika. Bahkan, lanjut Sutargo, seorang residivis dalam tindak pidana narkotika yang tertangkap pada tahun 2016.

"Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sutargo menegaskan pihaknya memberikan peringatan keras terhadap praktek penyalahgunaan narkotika dan komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran narkotika. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X