• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Amel, Ibu Kandung Tersangka Penganiayaan, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Photo Author
- Minggu, 1 September 2024 | 09:56 WIB
PENGANIAYAAN: Ibunda Amel berinisial RY ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan bukan pembunuhan. (K Sunardi/KP)
PENGANIAYAAN: Ibunda Amel berinisial RY ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan bukan pembunuhan. (K Sunardi/KP)

 

 Polres Kutai Barat telah menetapkan RY, ibu mendiang Amellinda Sari alias Amel, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Polres Kubar juga telah menerima hasil autopsi jenazah Amel dari tim dokter forensik. Namun, polisi belum bisa membeberkan kepada publik karena proses penyidikan masih berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi saat ditemui menyatakan, hasil autopsi tersebut jadi salah satu alat bukti untuk menetapkan tersangka sekaligus memperjelas penyebab kematian Amel.

"Hasil autopsi sudah keluar dan sudah kami pegang. Ini menjadi salah satu alat bukti yang menjadikan RY sebagai tersangka," terangnya, Minggu, 31 Agustus 2024. 

Asriadi menambahkan, untuk saat ini, hasil autopsi dipegang oleh penyidik dan baru akan dibuka saat sidang di pengadilan.

"Hasil autopsi adalah salah satu alat bukti yang dipegang oleh penyidik. Tentunya akan dibacakan ataupun disampaikan oleh hakim pada saat nanti menjalani persidangan," ucapnya.

 

Ia melanjutkan, ibu korban, RY, dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan Amel, bukan kasus pembunuhan.

Polisi terus mengejar pelaku lain yang mungkin bertanggung jawab atas kematian bocah kelas 3 SD tersebut.

"Proses penyidikan terus berjalan. Kasus terus kita kembangkan tentunya potensi adanya tersangka lain itu masih ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Amel ditemukan tewas mengenaskan di rawa-rawa tak jauh dari pinggir aliran sungai Pesikng, Jengan Danum, Kecamatan Damai, pada 13 Agustus 2024.

Jasad bocah 9 tahun itu ditemukan setelah sempat dinyatakan hilang selama 13 hari sejak 1 Agustus 2024. (*/ard) 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X