Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto tengah mendalami laporan dugaan penganiayaan dialami perempuan inisial NA (19). Terlapornya oknum polisi berpangkat Bripda dinas di Polda Kaltim.
Korban mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari sang kekasih oknum polisi lewat Whatsapp. Atas kejadian ini korban pun telah melapor ke Polda Kaltim.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Kaltim dengan laporan dugaan tindak penganiayaan berat dan ancaman pembunuhan," kata Adi Saputra, kuasa hukum korban.
Sementara, Yuliyanto menegaskan pihaknya melakukan akan memeriksa laporan dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum polisi ini.
“Kami dalami dulu laporannya, jika memenuhi unsur pelanggaran serta pidananya, saya pastikan diproses sesuai aturan hukum berlaku,” tegas Yuliyanto. Menurut kuasa hukum korban, keduanya sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Pihaknya memercayakan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Polda Kaltim.
Laporan ini, kata Adi, merupakan laporan kedua. Laporan pertama disampaikan pada Maret 2024, dengan dugaan tindak asusila, tapi di waktu bersamaan laporan tersebut dicabut karena korban mendapat tekanan dan dijanjikan keluarga oknum tersebut tidak akan berbuat kasar lagi dan akan dinikahi.(*)