Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap tiga orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Jhonlin Agro Raya (JAR) pada Kamis (29/8/2024). Ketiga pelaku itu adalah AB (46), MR (21), dan AYH (25). Mereka ditangkap di Jalan Kodeco, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, pukul 20.00 Wita.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Iptu Jonser Sinaga menjelaskan pencurian terjadi pada Senin (26/8/2024).
PT JAR melaporkan kehilangan 55 janjang buah sawit atau sekitar 869 kilogram dari kebun Blok SSUEE-2316. Setelah itu, perusahaan melakukan pengawasan. Pada Kamis (29/8/2024), sekitar pukul 15.00 Wita, saksi menemukan tersangka AB dan dua rekannya mencuri dan mengangkut 105 janjang buah sawit atau 1.659 kilogram tanpa izin. “Kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,9 juta,” ujarnya, Ahad (1/9/2024).
Petugas mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truk, sebilah tojok sawit, dan 105 janjang buah sawit.
Jonser menyebut ketiga tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*)