Satresnarkoba Polres Tarakan masih melakukan penyidikan terhadap perkara narkotika jenis sabu sebanyak 24 kg. Diketahui, perkara tersebut diungkap pada 16 Agustus lalu dan satu orang tersangka yang berhasil diamankan petugas, yakni pria berinisial BHR (44). Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya juga menerbitkan satu individu dalam daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka berinisial AH.
Adapun peran dari AH, diduga bekerjasama dengan BHR dalam menyelundupkan sabu 24 kg. "DPO ini akan terus kita kembangkan karena dalam perkara ini jumlah barang buktinya cukup besar," katanya.
Baca Juga: Hindari Kepunahan Akibat Pencemaran, Tabur Bibit Ikan Endemik KTT, Selanjutnya Udang
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, diduga peran dari AH cukup banyak. Apalagi dari pengakuan BHR, AH lah yang mengajaknya untuk mengambil sabu setelah mendapatkan perintah dari seseorang. Selain itu, upah yang dijanjikan ketika keduanya berhasil meloloskan sabu juga diketahui akan diterima langsung melakukan AH."Setelah perkara ini diungkap, petugas kami standby di TKP selama 3 hari lamanya. Kita lakukan pencarian dan memang terkendala daerah yang cukup sulit," jelasnya.
Diakui Kapolres, pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 24 kg oleh Satreskoba Polres Tarakan merupakan pengungkapan terbesar di tahun ini. Pengungkapan perkara tersebut pun dilakukan, setelah pihaknya memburu speedboat kedua tersangka yang melintas di perairan Bulungan.
"Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat khususnya petambak, apabila melihat adanya aktivitas speedboat yang mencurigakan dimalam hari untuk segera melaporkan ke petugas," jelasnya.
Bahkan agar mempermudah pelaporan dan melindungi identitas pelapor, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat melapor di nomor WhatsApp pengaduan ataupun ke Polisi RW. "Narkoba ini sangat meresahkan dan merugikan untuk diri sendiri dan negara. Jangan sampai masa depan anak-anak muda kita rusak gara-gara narkoba," tutupnya. (zar/lim)