Tidak terima ikan koinya sering di ambil, bahkan terakhir dikonsumsi oleh pelaku pencurian, meski sudah dimediasi, seorang PNS di Nunukan enggan damai dan menyerahkan kasus tersebut ke hukum lebih lanjut.
Pelakunya adalah AD (44) seorang residivis kasus pencurian yang sama, mencuri hewan korban, sebelumnya AD pernah mencuri seekor iguana, sekarang dia mencuri ikan koi yang rencananya memang hendak di jual. Kepala Polsek Nunukan, Iptu Disco Barasa mengatakan, pelaku nekat mengkonsumsi ikan hasil curiannya jenis ikan koi, karena ikan yang hendak dia jual tersebut dahulu mati.
“Ya, pelaku dengan sengaja menggoreng ikan koi hasil curiannya. Digoreng menjadikan laut untuk makan,” ujar Barasa ketika dikonfirmasi, Senin (2/9). Barasa menerangkan, korban yang kehilangan ikan koinya sudah sangat kecewa karena ikan koi nya sudah sering hilang beberapa kali. Kali ini ikan koi korban yang hilang, merupakan ikan yang besar. Harganya jika dijual bisa mencapai Rp 1,5 juta.
Korban melaporkan, karena melihat dari CCTV miliknya, memang terlihat ada seseorang yang mengambil ikan koinya. di CCTV terlihat seorang laki-laki memakai baju biru lengan panjang dan mengenakan celana pendek masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi menggunakan jaring ikan atau serok ikan.
Laporan korban akhirnya ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Nunukan. Hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berhasil diprofeling yang merupakan tersangka AD, seorang residivis pencurian hewan peliharaan tahun 2021 lalu.
“Dari petunjuk itu, pelaku dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di Jalan Persemaian, Nunukan Tengah. Setelah itu kita amankan ke Mako Polsek Nunukan,” ungkap Barasa.
Dari hasil pemeriksaan, benar saja AD lah pelakunya yang mengambil ikan koi milik korban dan hendak dijual pada pagi harinya. Namun tidak lama sampai di rumahnya, ikan koi yang dicurinya tersebut mati, sehingga tidak jadi dijualkan melainkan pelaku menggorengnya untuk dijadikan lauk makan olehnya.
Barasa mengaku pihaknya telah mengupayakan untuk berdamai lewat mediasi. Namun dari pihak korban tidak ingin berdamai dan menghendaki pelaku tetap diproses secara hukum yang berlaku. “Jadi alasannya, pelaku sangat meresahkan karena sering melakukan pencurian di sekitar Jalan Iskandar Muda. (*)