• Senin, 22 Desember 2025

Hamili Remaja, Pemuda di Balikpapan Ini Juga Menipu

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 08:23 WIB
HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Terdakwa ARF saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Syahrul/KP)
HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Terdakwa ARF saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Syahrul/KP)

 

PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Seorang pemuda di Balikpapan berinisal ARF (21), menyetubuhi remaja perempuan di bawah umur berusia 16 tahun.
 
Dalam persidangan kasus ini, terkuak fakta-fakta baru yang menggegerkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (4/9).
 
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi didampingi dua Anggota Hakim Rusdhiana Handayani dan Ari Siswanto.
 
Untuk membongkar fakta-fakta dilakukan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Bulkis mendatangkan tiga saksi, yaitu korban, kakak korban, dan bude korban
 
Dari pantauan media ini, tampak terlihat korban masih mengalami trauma yang mendalam. 
 
Sembari menangis korban menyampaikan, kejadian bermula ketika ia diajak jalan oleh terdakwa ke sebuah hotel di Balikpapan pada awal Agustus 2023.
 
“Di hotel saya bertemu dengan keluarga terdakwa yang sedang menginap di situ,” ujar korban.
 
Tidak lama kemudian keluarga korban beranjak keluar dari hotel.
 
Kata korban, saat dirinya berada di dapur, tiba-tiba ARF mengajaknya untuk masuk ke dalam toilet.
 
“Saya menolaknya tapi terdakwa memaksa dan terus membujuk,” ungkapnya.
 
Lalu, ARF juga menarik dan memegang tangannya, untuk segera masuk ke dalam toilet.
 
Usai persetubuhan itu, terdakwa terus mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di lokasi yang berbeda selama 2023.
 
Tepat pada Desember 2023, korban baru mengetahui kalau ia hamil. Terdakwa pun berusaha untuk membuat tenang korban.
 
Dengan iming-iming memberikan emas dan siap untuk bertanggung jawab untuk menikahi korban.
 
“Saya mengetahui kalau adik saya hamil, karena melihat badannya yang berubah,” ucap kakak korban.
 
Namun, ia belum menyampaikan secara langsung. Perut korban yang terus membesar karena hamil akhirnya diketahui juga oleh bude korban.
 
“Saya melihat tubuhnya berbeda,” ucap bude korban.
 
Saksi tersebut juga membeberkan, kalau ARF, tidak bertanggung jawab atas tindakan bejatnya.
 
Ia bahkan membohongi korban dengan memberikan emas palsu. 
Lebih parahnya lagi, ketika korban bercerita kepadanya, bahwa saat sedang hamil, ARF berusaha untuk menggugurkan kandungan korban.
 
“Terdakwa membawa nanas, minuman bersoda, tape dan lain-lainnya (untuk dikonsumsi korban),” bebernya.
 
Dari tindakan asusila yang diperbuat terdakwa kepada korban, tidak ada bentuk tanggung jawab yang diberikan terhadap korban.
 
Sampai akhirnya, korban melahirkan seorang bayi pada awal Agustus 2024.
 
Atas kejadian itu, keluarga korban juga meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa kasus kekerasan seksual. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X