• Senin, 22 Desember 2025

Pukul Kepala Perempuan dengan Kayu sampai Tewas, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 09:21 WIB
OLAH TKP: Polisi sedang memasang garis polisi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. (Foto: Humas Polres untuk Radar Banjarmasin)
OLAH TKP: Polisi sedang memasang garis polisi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. (Foto: Humas Polres untuk Radar Banjarmasin)

 

 Seorang pria berinisial AR (58) terlibat dalam aksi kekerasan yang menewaskan seorang perempuan berinisial MU (45) di kebun karet Desa Tabuan RT 2, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

Menurut informasi yang diperoleh, AR menyerang MU menggunakan kayu karet yang ditemukan di lokasi. Pukulan pertama mengenai kepala MU dan membuatnya terjatuh.

Tidak berhenti di situ, AR melayangkan pukulan kedua yang kembali mengenai kepala korban. Pukulan inilah yang diduga menjadi penyebab utama tewasnya MU di tempat kejadian. Korban ditemukan tidak bernyawa oleh warga setempat, termasuk suaminya, yang segera melaporkan insiden ini ke Polsek Halong.

Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi jenazah dan menangani kasus ini. Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengonfirmasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan kini ditahan di Polsek Halong.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Eko.Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kayu karet sepanjang 65 cm, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

 

AR kini dihadapkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X