• Senin, 22 Desember 2025

Curi Sawit Perusahaan, Pemuda 22 Tahun Ditangkap

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 12:30 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol

 

PROKAL.CO, KOTIM-Pria 22 tahun berinisial V asal Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), digiring ke kantor polisi karena terlibat pencurian buah kelapa sawit.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Adel Muhammad membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/08/2024) lalu.

Baca Juga: Pabrik Kelapa Sawit di Sambas Dibakar Oknum Warga, Polisi Didesak Turun Tangan

”Dalam kasus ini, satu pelaku telah kami amankan,” kata Adel, Selasa (03/09/2024). Adel menjelaskan, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya pencurian di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Bermodalkan informasi tersebut, petugas kemudian dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi mengamankan satu orang diduga sebagai pelaku.

”Saat diamankan, ternyata benar saja kalau satu orang yang kami amankan ini (V) merupakan pelakunya,” ungkap Adel.

Baca Juga: Curi Kelapa Sawit di Tempat Kerja, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Orang Berhasil Kabur

Dari pelaku V, Polisi telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti buah sawit hasil pencurian. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah.

”Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Tentang Pencurian. Kasus ini masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat aksi pencurian tersebut,” tukasnya. (sir/fm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X