• Senin, 22 Desember 2025

Terekam CCTV, Pencuri Emas di Kapuas Hulu Diringkus Polisi

Photo Author
- Jumat, 6 September 2024 | 10:45 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Jalan Manunggal Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu. Peristiwa itu menimpa seorang ibu rumah tangga.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing memaparkan kronologis kejadian, berawal pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saat itu pelapor yang juga sekaligus korban hendak pergi mengambil laundry. Namun, ia mendapati tas miliknya yang berisi uang, perhiasan emas dan barang-barang lain yang diletakkan di atas meja setrika telah hilang.

"Kemudian korban mencari di dalam kamar namun tidak ketemu dan akhirnya korban mengecek CCTV lewat HP miliknya. Di rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam rumahnya dan mengambil barang-barang berupa tas berwarna coklat berpita warna kuning yang berisikan dompet berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat dua buah cincin emas, dua buah gelang emas, satu buah kalung emas, uang Rp400 ribu, surat-surat berharga, dan satu unit CCTV," kata Iptu Rinto, dihubungi Selasa (03/9).

Rinto menjelaskan, setelah memastikan barang-barang miliknya telah hilang karena dicuri, dan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

"Setelah menerima laporan, pihak Satreskrim Polres kapuas Hulu bersama pihak Polsek Putussibau Selatan mulai mencari informasi (melakukan pengusutan) dan pemetaan serta menyebarkan ciri-ciri pelaku dan barang berupa perhiasan yang hilang ke toko-toko penjual perhiasan emas yang ada di Kapuas Hulu, yang kemudian membuahkan hasil, dimana pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.

Adapun pelaku, kata Rinto, yakni MFA (19). MFA mengaku melakukan pencurian karena terlilit hutang dan untuk membeli keperluan pribadinya. Lebih lanjut Rinto memaparkan, MFA melakukan pencurian di rumah korban tersebut pada malam hari.

 

''Saat ini MFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu. Berdasarkan pemeriksaan, MFA diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Sintang dan telah menjalani hukuman. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Iptu Rinto. (fik)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X