• Senin, 22 Desember 2025

Sekuriti di Balikpapan Cabuli Bocah 8 Tahun di Toilet Minimarket

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 14:17 WIB
BEJAT: Tersangka saat memperagakan bagaimana melancarkan aksinya untuk cabul terhadap korban. (Foto: Syahrul/KP)
BEJAT: Tersangka saat memperagakan bagaimana melancarkan aksinya untuk cabul terhadap korban. (Foto: Syahrul/KP)

 

 Seorang pria berinisial RD (18), yang bekerja sebagai sekuriti salah satu mal di Balikpapan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.  
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam toilet mimarket di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah pada 2 Februari 2024.
 
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polresta Balikpapan, IPDA Naufal Razan, mengatakan pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berusia delapan tahun saat sedang pulang sekolah.
 
“Awalnya korban pulang sekolah sekitar pukul 11.30 wita, karena sedang hujan jadi korban pulangnya sekitar 12.00 Wita. Saat sedang berjalan kaki untuk pulang ke rumah, tiba-tiba korban dijemput orang tidak dikenal,” ucap Razan saat konferensi pers di Polresta Balikpapan pada Selasa (10/9).
 
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, RD sempat mengajak korban keliling menggunakan motor. “Dengan alasan, RD akan mengantarkan pulang ke rumah korban,” tuturnya. 
Dalam perjalanan pria bejat ini tiba-tiba stop di minimarket bersama dengan korban. Lalu, RD menyuruh korban untuk masuk ke dalam toilet untuk buang air kecil.
 
Korban yang masuk ke toilet tiba-tiba pelaku ikut masuk untuk melancarkan kejahatan seksualnya terhadap korban. RD pun memaksa korban untuk menuruti kemauan dalam melancarkan perbuatan kejinya.
 
RD  juga membungkam korban untuk tidak teriak. Jika berteriak maka korban tidak akan diantar ke rumahnya.
 
Setelah melancarkan aksi bejatnya, korban langsung diantar pulang oleh RD. “Namun pelaku hanya mengantar korban sampai depan gang rumah korban,” tuturnya.
 
Saat ini pelaku mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya RD dijerat pasal berlapis terkait kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (*).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X