Tim Satreskrim Singkawang melakukan rekonstruksi kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA di indekos Gang Durian, Jalan Latsitarda, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (26/9). Indekos ini ditempati oleh korban bersama keluarganya.
Lokasi rekonstruksi tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, di mana peristiwa pencabulan terjadi pada Maret 2024. Rekonstruksi dihadiri pihak Polsek Singkawang Selatan, Kejaksaan Negeri Singkawang, LPSK, kuasa hukum korban dan keluarga korban.
Ada delapan adegan yang diperagakan oleh peran pengganti. Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan tujuan rekonstruksi ini adalah untuk membuat terang bahwa dugaan tindak pidana pencabulan memang benar-benar terjadi.
"Dari rekonstruksi ini, hasilnya dapat kita simpulkan bahwa memang terjadi kejadian tersebut, yang dibenarkan oleh korban memang benar terjadi pencabulan," ungkap Dedi kepada awak media usai rekonstruksi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi tersebut. Sayangnya, Deddi enggan membeberkan fakta baru dimaksud. Yang jelas, kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban dan saksi.
"Selanjutnya akan kami perdalam lagi karena hasil dari rekonstruksi atau olah TKP ini menunjukkan adanya fakta baru," ujarnya. Sampai sekarang, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
Dari keterangan lima saksi tersebut, pihak kepolisian juga mendapatkan petunjuk baru yang akan didalami untuk penyelidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kuasa Hukum HA, Akbar Hidayatullah mempertanyakan rekonstruksi yang dilakukan Polres Singkawang. Menurutnya, pihak Polres Singkawang seharusnya mengindahkan apa yang menjadi hasil dari Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri. Pasalnya, sejauh ini belum ada arahan atau tindak lanjut pasca-gelar perkara khusus.
"Ya kalau kami merasa bingung, kenapa penyidikan masih terus berlangsung padahal itu melanggar Peraturan Kabareskrim ST/108/VI/2020 bahwa perkara yang dilakukan gelar perkara khusus, penyidik tidak boleh melakukan upaya atau tindakan hukum apapun hingga ada petunjuk dan arahan Kabareskrim atau hasil gelar perkara khusus diterbitkan," ungkapnya. Akbar menyebutkan, rekonstruksi yang dilaksanakan Polres Singkawang melanggar Peraturan Kabareskrim ST/108/VI/2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Korban, Roby Sanjaya mengatakan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur ini terjadi pada Juli 2023 lalu. Pada waktu itu, pihak korban masih tidak berani melapor karena merasa dari kalangan keluarga kurang mampu. Namun kejadian serupa nyaris diulangi oleh pelaku pada Maret 2024.
"Setelah kejadian yang kedua kali inilah, orang tua korban baru berani melapor ke kita. Dalam pendampingannya pun kita bekerja sama dengan Unit PPA Polres Singkawang, sehingga pada tanggal 11 Juli kita membuat laporan polisi," kata Roby.(*)