Polri dan Kejagung masih memburu barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga aset dari bandar narkoba asal Tarakan, Hendra32. Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Tarakan Meylani melalui Kasi Intelijen Harismand mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat barang bukti dari TPPU di wilayah Tarakan.
"Kan banyak juga itu rumah-rumahnya yang belum jadi. Tim dari pusat keliling sampai ke Nunukan juga," tuturnya, Rabu (25/9). Saat inipun keseluruhan barang bukti berupa bangunan atau lahan hasil kejahatan Hendra juga telah diberi plang penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Selain bangunan dan lahan, pihaknya juga menemukan beberapa aset lainnya seperti motor.
"Semuanya sudah ada plang, nanti habis dari sini mereka akan ke Kaltim. Karena ada juga data dari Kaltim," imbuh Harismand. Setelah melakukan peninjauan barang bukti diduga hasil kejahatan Hendra, pihaknya akan menggelar rapat terbatas dengan melibatkan beberapa unsur terkait.
Diketahui, selain Hendra 32, diketahui perkara TPPU itu menyeret beberapa kaki tangannya Hendra yaitu Triomawan, Syahrul dan Muhammad Amin juga sudah dijadikan tersangka. Ketiganya diamankan di Kota Tarakan juga. "Kita juga akan bersama-sama menggelar rapat terbatas dengan melibatkan Polres Tarakan, Kejaksaan Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan," jelasnya. (zar/lim)