• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap Mucikari di Balikpapan, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

Photo Author
- Jumat, 27 September 2024 | 15:15 WIB
RAC (rompi oranye) terancam penjara 15 tahun karena terlibat tindak podana perdagangan orang. (Foto : Erik/Prokal.co)
RAC (rompi oranye) terancam penjara 15 tahun karena terlibat tindak podana perdagangan orang. (Foto : Erik/Prokal.co)

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Kepolisian Resort Kota Balikpapan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan menangkap seorang mucikari berinisial RAC (22) di salah satu kafe di kawasan Balikpapan Superblock (BSB) pada Jumat (30/8/2024) dini hari. RAC, yang berdomisili di Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan wanita muda kepada seorang pria hidung belang.

Kanit Tipidter Sateskrim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kafe tersebut pada Kamis malam (29/8/2024). Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi terkait perdagangan orang di salah satu kafe. Tim segera dikerahkan untuk mengusut kasus ini," ungkap IPTU Wirawan, Jumat (27/9/2024).

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap RAC pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WITA. Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi, dan ketika keluar dari kafe, ia langsung diringkus oleh aparat. Dari hasil penangkapan, ditemukan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga sebagai hasil transaksi perdagangan orang.

Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk sebuah iPhone 11 berwarna hitam milik pelaku. Lebih lanjut, polisi mengamankan tangkapan layar dari akun media sosial pelaku yang digunakan untuk bertransaksi sebagai barang bukti di persidangan.

Pemeriksaan terhadap handphone milik RAC mengungkapkan fakta mengejutkan. Korban perdagangan tidak hanya satu orang, melainkan beberapa, sebagian besar di antaranya berasal dari Balikpapan dan Penajam. Selama 3 hingga 4 bulan terakhir, RAC telah menjalankan aksinya dengan tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per korban, di mana pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi.

Atas tindakannya ini, RAC dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X