• Senin, 22 Desember 2025

Jual Burung Kakatua dan Nuri lewat Facebook, Pria Asal Bandung Disidang

Photo Author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 09:16 WIB
TERJERAT HUKUM: DS, pria asal Bandung, menjalani sidang akibat perbuatannya menjual hewan yang dilindungi. (Foto: Syahrul/KP)
TERJERAT HUKUM: DS, pria asal Bandung, menjalani sidang akibat perbuatannya menjual hewan yang dilindungi. (Foto: Syahrul/KP)
 
 
Seorang pria asal Bandung berinisial DS terseret kasus hukum lantaran  menjual satwa yang dilindungi yaitu burung Kakatua Jambul dan burung Nuri Bayan.  
Hewan ini dijual secara online melalui media sosial Facebook kepada warga Balikpapan.  
Akibat perbuatannya, saat ini terdakwa harus menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (2/10).
 
Dalam mengungkap kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan, hadirkan satu saksi dari Polisi Kehutanan (Polhut) Kaltim, Nindiansyah. Saksi Nindiansyah mengatakan, penangkapan ini bermula ketika menerima laporan adanya penjualan hewan yang dilindungi melalui media sosial Facebook. Dari media sosial itu, pihaknya langsung memantau terdakwa.
 
Pasalnya, DS menjual satwa yang dilindungi yaitu burung Kakatua Jambul dan burung Nuri Bayan. Karena sudah mengetahui keberadaannya di Balikpapan timnya menyamar sebagai pembeli.
 
“Jadi tim kami menyamar sebagai pembeli untuk mengamankan pelaku yang menjual satwa dilindungi tersebut,” ucapnya saat persidangan. Dengan begitu, DS diajak bertemu untuk melakukan transaksi pembelian.
Tepat pada 8 Juli 2024, pihaknya bertemu dengan terdakwa di Warung Soto Ayam Pak Kus di Jalan Pelita Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. “Di situ baru tim kami dapat mengamankan terdakwa,” tuturnya.
 
Kata Nindiansyah, dalam pengakuan terdakwa saat diinterogasi, hewan tersebut ia dapatkan dari Papua. Kemudian dibawanya melalui jalur laut atau kapal laut untuk bisa sampai ke Balikpapan.
 
Dia juga mengatakan hewan langka itu sudah diamankan dan berada di Samboja. Rencananya burung akan dikembalikan ke Papua atau disimpan di dalam penangkaran hewan.  
Selain itu, DS mengaku baru mengetahui kalau hewan ini dilindungi. Sebab, ia membeli di atas kapal dan banyak juga orang yang membeli burung tersebut.
“Ketika mau membeli saya diyakinkan oleh penjual kalau burung ini aman untuk dipelihara,” ucapnya. Dia pun langsung membeli tiga ekor burung burung Kakatua Jambul dan satu ekor burung Nuri Bayan.
 
“Saya membeli empat burung ini total keseluruhan sekitar Rp 5 juta lebih. Sebenarnya, rencana saya membeli burung untuk dipelihara di Bandung,” sebutnya.
 
Atas tindakannya terdakwa dijerat Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. Dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X