Otak dari kasus begal yang belakangan menghebohkan warga Martapura akhirnya terungkap. Dalam ekspose hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Banjar, aksi begal yang terjadi di Jalan Tanjung Rema Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada Sabtu (28/9) dini hari itu dilakukan tiga remaja. Mulai dari MS (21) pelajar beralamat di Jalan Permata, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
MFR (19) pelajar beralamat di Jalan Sukaramai GG Barakat, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura. MF (16) pelajar beralamat di Jalan Cancer II, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Dari tiga pelaku tersebut, ternyata pembegalan ini diotaki MF yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. MS mengungkapkan bahwa dalangnya adalah si MF. MS mengaku baru saling kenal. Sajam yang digunakan dipinjam dari teman lainnya. Sebelum beraksi terlebih dulu mengonsumsi minuman keras.
“Yang ngajak duluan dan bawa sajam itu MF. Habis minum (mabuk, red) lalu jalan-jalan. Awalnya cuma ngajak nyari musuh saja. Saya kapok, enggak mau melakukan tindakan ini lagi,” tuturnya sambil tertunduk malu.
MS mengakui terpaksa ikut aksi begal karena perlu uang. “Saya perlu uang untuk membayar sewa kontrakan. Ini juga baru pertama kali dilakukan,” ungkap MS.
Sebelumnya, kasus begal yang terjadi di depan Madrasah Darussalam Tahfiz dan Ilmu Qur’an, Jalan Tanjung Rema, Martapura ini sempat menghebohkan warga sekitar. Namun berkat laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tersebut tidak sampai 1×24 jam.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Wakapolres, Kompol Faisal Amri Nasution mengatakan ketiga pelaku curas dibekuk Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel dan Polres Banjar dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. “Saat melakukan aksinya, ketiga pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras (miras) oplosan,” ujarnya.
Dalam keadaan mabuk tersebut, lanjut Faisal, ketiga pelaku yang mengendarai motornya di ruas Jalan Tanjung Rema, sambil mengayun-ayunkan celurit.
Hingga akhirnya bertemu dengan korban pertamanya, Ahmad yang melintas di ruas Jalan Tanjung Rema sepulang dari tempat kerja.
Saat berpapasan dengan Ahmad, tersangka MS langsung membacok ke arah Ahmad hingga jari kelingking sebelah kanannya terluka. “Tapi korban pertama mereka ini (Ahmad, red) berhasil langsung melarikan diri menggunakan motor yang dikendarai,” jelasnya.
Karena gagal, mereka lalu mencari korban lainnya di titik yang sama di Jalan Tanjung Rema.
Setelah beberapa saat menunggu, muncul korban kedua, Muhammad Rifqi yang saat itu melintas di TKP usai pulang kerja. “Korban kedua ini bertemu dengan tiga pelaku curas tersebut yang sudah siap mengadangnya dengan sajam,” beber Faisal.
Ketiga pelaku langsung menghampiri korbannya dengan mengayun-ayunkan sajam. “Korban kedua langsung lari menyelamatkan diri tanpa menghiraukan motor Honda Scoopy-nya yang terjatuh. Ia melapor ke Polres Banjar,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka, yakni berinisial MS dan MFR terancam maksimal hukuman pidana selama 12 tahun sesuai dengan pasal 365 KUHP ayat 2. Sedangkan tersangka berinisial MF yang masih berusia di bawah umur akan diproses sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).