Seorang pemuda asal Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial DD ditangkap oleh pihak berwajib karena menperjualbelikan hewan langka yang dilindungi. Kini kasusnya sudah masuk ke meja hijau. Terdakwa DD tertangkap tangan memperjualbelikan empat ekor burung dilindungi.
DD awalnya menjajakan dagangannya tersebut di Facebook, dan postingan tersebut dipantau oleh petugas. Seketika itu juga petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan tawar-menawar harga. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di sebuah warung di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, guna melakukan transaksi.
“Kami melihat postingan terdakwa di Facebook, menjajakan burung langka yang dilindungi, yaitu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Kemudian kami pancing dia dengan menyamar sebagai pembeli, dan kami berhasil menangkap terdakwa beserta barang buktinya,” ujar saksi Nindiansyah.
Dari tangan terdakwa diamankan tiga ekor burung kakatua jambul kuning dan satu ekor burung Nuri Bayan. DD mengaku mendapatkan burung-burung tersebut dari warga asal Papua, dan dia membelinya dengan harga Rp 5 juta untuk semua burung tersebut.
“Saya kerja sebagai koki kapal, waktu kapal saya merapat di Papua, masyarakat menawarkan saya burung-burung itu, saya beli Rp 5 juta. Mereka bilang aman saja kalau beli burung ini, dan pas kapal sandar di Balikpapan saya mau jual itu burung,” ujar DD saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dalam perkara dengan nomor 573/Pid.Sus-LH/2024/PN Bpp Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan Ridho Permadi SH menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Larangan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a.
“Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a,” tegas Septiawan. (moe/cal)