PROKAL.CO, TANAH BUMBU-Jajaran Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (5/10/2024).
Pelaku berinsial BA (51) ditangkap setelah membacok IR (30) menggunakan parang sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Transmigrasi, Desa Hidayah Makmur.
Kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menjemput anak tirinya. Anak tersebut diketahui merupakan anak kandung pelaku.
Baca Juga: Begal yang Resahkan Warga Kotabaru dan Tanah Bumbu Sudah Ditangkap Polisi
“Pelaku menolak menyerahkan anaknya, sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada perkelahian,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Ahad (6/10/2024). Pelaku kemudian menggunakan parang dan membacok korban dua kali di bagian kepala dan tubuh.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang, tangan kiri, dan jari-jari. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat.
Pada pukul 20.30 Wita, Polisi menangkap pelaku di Kompleks Ar-Raudhah, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
Pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat bersama barang bukti berupa satu bilah parang dan pakaian korban yang berlumuran darah. Jonser menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku dijerat dengan tuduhan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP.(*)