Prokal.co, Sejak tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober seluruh hakim di Indonesia menyatakan diri untuk menggelar aksi mogok kerja dengan tajuk Aksi Cuti Bersama Hakim Seluruh Indonesia.
Aksi tersebut dilakukan oleh seluruh hakim yang ada, tidak terkecuali hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Mereka sepakat untuk tidak melaksanakan proses persidangan, yang berakibat ratusan agenda sidang tertunda.
“Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia sudah mulai dari tanggal 7 sampai 11 Oktober. Ada yang cuti full di rumah, ada yang masuk. Kalau seperti saya sudah habis cutinya, jadi saya tetap hadir di PN, namun kosongkan sidang. Teman-teman yang belum habis cutinya, pakai sisa cuti,” ujar Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto SH, MH.
Baca Juga: Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Ketahuan karena Warga Curiga dengan Tubuh Korban
Aksi mogok ini dilakukan sebagai upaya menuntut kesejahteraan hakim yang selama 12 tahun tidak menikmati kenaikan gaji. Selain itu, mereka menuntut kemudahan dalam pelayanan-pelayanan lainnya.
“Tuntutannya kesejahteraan hakim. Permasalahanya, selama 12 tahun ini tidak ada kenaikan gaji, selain itu juga minta pelayanan yang dicepatkan, seperti kesehatan. Misalkan kami ke rumah sakit, janganlah antre, karena kita masih punya tanggungan sidang. Kalau kami harus antre sampai jam tiga, kapan sidangnya?, karena selama ini kami kalau berobat ke rumah sakit juga antre,” tuntut Ari.
Namun dia juga menjelaskan bahwa meski demikian, dalam masa mogok ini, tidak menuntut kemungkinan hakim juga melakukan sidang untuk beberapa perkara yang tidak boleh ditunda proses sidangnya.
Seperti perkara yang terdakwanya sudah mau habis masa penahanannya, maka hakim akan tetap melaksanakan sidang, Namun mereka akan menggunakan pita putih sebagai bentuk perjuangan mereka.
“Ada beberapa perkara yang kita tepat lakukan sidangnya, khusus untuk perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya sudah mau habis, kita tidak boleh tunda proses sidangnya. Namun hakim akan mengenakan pita putih di dadanya,” tuntas Ari. (moe/cal)