Ono, terdakwa kepemilikan sabu seberat 15 kilogram akhirnya divonis bersalah dan dipidana penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar divonis hukuman mati.
"Sidang putusannya, 25 September 2024. Terdakwa divonis 20 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pontianak, Dwi Setiawan Kusomo, Selasa (8/10).
Dwi menerangkan, terhadap putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum sudah menyatakan sikap akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat. "Untuk permohonan bandingnya, sudah diajukan oleh penuntut umum pada 30 September lalu," ucap Dwi.
Dwi menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan banding dari PT Kalimantan Barat. "Kenapa banding, ya karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum," tutur Dwi.
Seperti diketahui, terdakwa Ono, merupakan kurir jaringan narkoba di Malaysia. Terdakwa membawa paket sabu dari perbatasan Malaysia ke Kota Pontianak, pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Terdakwa berangkat dari perbatasan Malaysia di Bengkayang menggunakan taksi dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 135 juta jika berhasil mengantar barang haram tersebut ke pemesannya. Saat tiba di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Dari penggeledahan yang dilakukan, di dalam tas ransel yang dibawa terdakwa, ditemukan barang bukti 15 kantong plastik berisikan sabu. Saat itu terdakwa mengaku telah menerima upah sebesar Rp 4 juta untuk ongkos keberangkatan. (adg)