• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Bekuk Inyong, Si Tukang Pangkas Rambut di Pontianak Gara-Gara TErima 1,5 Kg Ganja

Photo Author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:43 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol

 Inyong alias Deki Setiawan, karyawan tempat usaha pemotongan rambut ditangkap polisi pada Selasa 8 Oktober 2024. Pelaku ditangkap saat menerima atau mengambil paket ganja seberat 1,5 kilogram yang dipesan dari Medan, Sumatra Utara. 

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, pada Minggu 6 Oktober 2024, pihaknya menerima informasi jika akan ada pengiriman ganja dari Medan tujuan Pontianak melalui jasa ekspedisi pengiriman barang. 

"Setelah menerima informasi itu, kami langsung berkoodinasi dengan petugas Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat dan Kantor Pos," kata Pandia, Kamis (10/10).

Pandia menuturkan, setelah berkoordinasi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan barang haram tersebut sudah sampai di Kantor Pos Pontianak.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, lanjut Pandia, akhirnya ditemukan paket berisikan ganja seberat 1,5 kilogram dengan tujuan alamat pengantaran di sebuah tempat pemotongan rambut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Pandia menjelaskan, bekerjasama dengan petugas kantor Pos, paket berisi ganja tersebut kemudian diantar kepada pemesannya. Namun saat paket diantar, penerima barang menghubungi petugas Kantor Pos meminta paket diantar di Jalan DR Soetomo, Kecamatan Pontianak Kota. 

"Jadi modus pelaku ini mengganti alamat pengiriman barang saat paket akan dikirim dengan cara menghubungi petugas kantor Pos," tutur Pandia. 

Berdasarkan permintaan pemesan, Pandia menambahkan, akhirnya paket diantar sesuai dengan alamat yang disampaikan pemesan. Pada saat paket diserahkan kepada penerima barang, pelaku yakni Inyong alias Deki Setiawan langsung dilakukan penangkapan. 

 

"Pelaku ini kerjanya di tempat usaha pemotongan rambut. Dari interogasi pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik temannya berinisial WP, yang tinggal di dekat rumahnya. Ia hanya mendapat tugas mengambil paket," ungkap Pandia. 

Pandia mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengaku sudah tiga kali mendapat tugas mengambil paket ganja. Pertama paket ganja seberat satu kilogram dengan upah Rp1,5 juta, kedua paket ganja seberat satu kilogram upah Rp1,5 juta dan ketiga paket ganja seberat 1,5 kilogram dengan upah Rp4 juta namun berhasil digagalkan. 

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X