• Senin, 22 Desember 2025

Videonya Viral, Rebutan Anak Lalu Istri ditonjok, Suami Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:48 WIB
ilustrasi KDRT
ilustrasi KDRT

Fa (34) suami yang dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Warga Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah itu dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KADRT.

Pelaku ditangkap pada Senin (7/10) malam di rumahnya oleh Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin. Tak lama setelah polisi menerima laporan korban WNM (31).

Peristiwa ini diduga dipicu soal hak asuh anak. Sebab kondisi rumah tangga mereka berdua sedang tidak baik-baik saja. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku.  

Menurut keterangan korban, dia hendak membawa anak dari rumah suaminya. Namun sesampai di rumah terjadi perselisihan soal perebutan anak. Mereka cekcot mulut hingga terjadilah penganiayaan. "Korban mengalami lebam di mata dan hidung sampai berdarah," terang Eru, Kamis (10/10).

Puncak perselisihan ini sudah lama dipendam pelaku. Sebelumnya pelaku meminta anaknya dibawa ke rumah, akan tetapi korban selalu tak menepati janji. Hingga muncul kekesalan.

"Mereka sudah tidak tinggal serumah lagi. Jadi anak kadang dibawa pelaku, kadang tinggal sama korban. Gantian sama-sama merawat," jelas Eru.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban mendatangi kantor Mapolresta Banjarmasin di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah.

"Tims opsnal kami membekuk pelaku di rumahnya pada malam hari," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus KDRT itu viral di medsos setelah korban membagikan video wajahnya yang babak belur, Ahad (6/10).

Dalam rekaman itu, perempuan ini mengaku usai ditonjok suaminya sendiri.

Tampak matanya yang bengkak dan hidungnya berdarah. Korban mengancam suaminya akan menghadapi jerat hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X