Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu menangkap terduga pelaku penganiayaan anak berusia tiga tahun hingga tewas. Pelaku berinisial R (38), ayah tiri korban yang melarikan diri setelah kejadian di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Ia ditangkap bersama SM (28), ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra mengungkapkan R ditangkap pada Kamis (10/10/2024) dan kini telah ditahan. Agung mengungkap, motif pelaku masih didalami. Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Namun, berkat kerja keras penyidik dalam menggali keterangan dan mengumpulkan alat bukti, pelaku akhirnya mengaku,” ucapnya, Jumat (11/10/2024).
Pelaku juga diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Ia sempat melarikan diri ke beberapa daerah, mulai dari Jawa Barat, Lampung, hingga Sumatera Selatan. “Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap, hanya awalnya tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Ia belum bisa memberikan rincian terkait kasus tersebut, karena pelaku masih dalam pemeriksaan. “Nanti akan disampaikan saat rilis pers,” katanya. Penganiayaan terhadap anak berinisial MAS (3) terjadi pada 26 Agustus 2024 di Kecamatan Karang Bintang.
Peristiwa berawal saat SM (ibu kandung MAS) pulang dari berbelanja dan menemukan putrinya dalam kondisi lemas dan penuh memar. Korban sempat dirawat di Puskesmas dan dirujuk ke RS Marina Permata, namun meninggal dalam perjalanan.
Jenazah MAS dimakamkan pada 27 Agustus 2024. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 28 Agustus 2024. Karena terbatasnya alat bukti, polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada 26 September 2024 untuk autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya trauma tumpul di bagian dada dan patah tulang di beberapa tempat. Cedera di kepala dan dada menjadi penyebab utama kematian korban. (*)