Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan terus melengkapi berkas perkara mantan direktur RSUD Nunukan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ditargetkan pekan ini berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) P-21 atau dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyampaikan saat ini tim penyidik Kejari Nunukan segera melakukan pemeriksaan tahap dua atau penyerahan tersangka serta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejari Nunukan.
Dijelaskan, nantinya proses penyerahan tersangka inisial DL kepada penuntut umum untuk selanjutnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.
"Jadi pekan ini kita lakukan pemeriksaan untuk tahap dua. Kemudian menentukan apakah berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21," ucap Ricky Rangkuti kepada Radar Tarakan, Selasa (8/10). Ditanya terkait penelusuran yang dilakukan tim penyidik Kejari Nunukan terkait aset tersangka sedang berjalan.
Penelusuran aset bertujuan sebagai jaminan jika nantinya tersangka tak membayar kerugian negara yang timbul akan perbuatannya.
"Tim dari seksi intelijen masih menelusuri setiap aset milik DL untuk kita sita nantinya. Semoga dalam waktu yang tidak begitu lama, semua ini bisa kita selesaikan dan siap untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda," jelasnya.
Untuk diketahui, tim jaksa penyidik Kejari Nunukan menetapkan DL sebagai tersangka atas perkara tipikor BLUD, RSUD Nunukan.
Penetapan tersangka terhadap DL dilakukan Rabu (18/9). Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa penyidik pada Kejari Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2,5 miliar. (akz/lim)