Seorang pekerja di perusahaan swasta yang juga menyambi sebagai ojek online (ojol) berinisial JM didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 4 tahun. Aksi bejat ini dilakukan JM di dalam rumah kontrakannya di Kecamatan Balikpapan Selatan, saat sang istri sedang bekerja.
“Terdakwa memiliki dua anak dengan sang istri. Anak pertama sudah kelas 6 SD dan anak kedua masih berusia 4 tahun 8 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi SH pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (15/10).
Dalam dakwaannya juga JPU menceritakan bahwa terdakwa JM awalnya sedang berdua saja dengan anak balitanya tersebut, istrinya sedang bekerja dan anak pertamanya sedang bersekolah. Entah apa yang merasuki JM sehingga muncul setan dalam hatinya untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri. “Terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan,” ujar Riana Dewi.
Aksi bejat ini tidak hanya sekali dilakukan JM. Ketika ada kesempatan, JM melancarkan lagi aksinya tersebut. Istrinya lah yang pertama kali mengetahui kejadian ini. Awalnya sang istri mencuci celana dalam anaknya dan menemukan bercak darah, namun dia tidak curiga akan hal tersebut.
“Istri terdakwa mencuci celana dalam anaknya dan menemukan bercak darah. Awalnya dia tidak curiga, namun beberapa hari kemudian dia mencuci celana dalam anaknya lagi dan ditemukan cairan yang tidak wajar,” tambah JPU.
Ketika diperiksa kemaluan anak mengalami luka dan mengalami infeksi penyakit. Kemudian si ibu membawa anak ke dokter spesialis, dan betapa terkejutnya dia ketika dokter mengatakan anaknya terserang penyakit gonore atau kencing nanah. Dari situlah hal itu terungkap. “Ketika dibawa ke dokter spesilis, diketahui sang anak menderita penyakit gonore atau kencing nanah,” jelas JPU. (moe/cal)