Terdakwa penipuan travel haji, Syarif Achyani Alaydrus divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (16/10/2024). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Chandra, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bayu Dwi Putra dengan anggota Fendi Aditiya Siswa dan Denico Toschani.
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, dengan hukuman penjara empat tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa.
Baca Juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2024 Pemprov Kalsel Keluar, Ini 44 Titik Lokasi Tesnya
Syarif didakwa menipu calon jamaah haji dengan menjanjikan keberangkatan Haji Furoda. Namun, uang yang dibayarkan korban tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Awalnya, Syarif bekerja sebagai sales lepas untuk PT MADINA MULIA GROUP, biro perjalanan haji dan umrah. Kasus ini bermula saat Syarif menjanjikan keberangkatan haji plus pada 2020 kepada korban berinisial SK. Korban membayar Rp516 juta untuk dua orang, namun hingga 2024, keberangkatan tidak terwujud.
Syarif beralasan adanya penundaan keberangkatan selama pandemi COVID-19. Namun, setelah pandemi usai, korban tetap tidak diberangkatkan.
Selain SK, terdapat dua korban lain dengan modus serupa. Total kerugian korban mencapai Rp1,032 miliar. Dalam persidangan, saksi H Abdul Hadi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanbu mengungkapkan PT MADINA MULIA GROUP tidak terdaftar sebagai biro haji khusus di aplikasi Haji Pintar dan Kemenag RI.
Biro ini hanya memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan umrah dengan akreditasi “C”. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahendra Ridwanul Ghoni dan Asep Yopie Budiman, atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tuntutan ini didasarkan pada kerugian materiil yang dialami korban akibat tindakan terdakwa. Selain itu, terdakwa terbukti telah menikmati hasil kejahatannya tanpa ada upaya mengembalikan kerugian kepada korban.
Terdakwa juga masih menghadapi kasus serupa yang sedang dalam tahap penyidikan di Polres Tanbu. Perbuatan terdakwa dinilai mencederai rukun Islam kelima, yaitu kewajiban melaksanakan haji.
Sebagai seseorang yang mengaku keturunan Rasulullah dengan gelar Syarif, tindakan terdakwa dianggap mencederai sifat-sifat mulia yang diajarkan oleh Rasulullah, seperti siddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), dan tabligh (menyampaikan).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanbu, Wazir Iman Supriyanto menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penanganan kasus ini. “Kejahatan ini mencederai nilai-nilai keagamaan. Sudah sepantasnya pelaku dihukum berat karena tindakannya yang melanggar perintah Tuhan,” ujar Wazir, Kamis (17/10/2024).(*)