SAMARINDA - Selama 21 hari, tepatnya sejak 12 September 2024 hingga 1 Oktober 2024 pekan lalu, Polresta Samarinda menggelar Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2024 dan berhasil mengamankan 25 orang dan sudah berstatus sebagai tersangka bersama barang bukti 20 kendaraan roda dua.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kepada media menjelaskan dari 19 laporan polisi, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 20 sepeda motor.
"Modus operandi para tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam
melakukan aksinya bermacam-macam ada yang sendirian dan ada yang berdua
berboncengan secara mobile mencari sasaran kendaraan bermotor milik korban," jelasnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Setelah mendapat motor korban yang disasar, pelaku lalu merusak kunci kontak maupun kunci kontak yang menempel di kendaraan
bermotor. Dan ada juga kunci kontak kendaraan bermotor diambil dahulu baru
kemudian kendaraan bermotor dibawa oleh pelaku.
"Hasil dari operasi Jaran mengamankan 20 motor ini, ungkapan dari polsek-polsek serta Unit Jatanras Polresta Samarinda yang terjadi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) wilayah Samarinda yakni kawasan Sungai Pinang, Samarinda Kota, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu dan Samarinda Seberang. Dengan kasus terbanyak itu di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang dan Kota.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)