PROKAL.CO, Balikpapan – Seorang pemulung berinisial HK harus menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, setelah terbukti bersalah dalam kasus pencurian.
HK dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP, yang menyatakan tindak pidana pencurian dalam kondisi memberatkan.
Pada sidang yang digelar Rabu (16/10), Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri menegaskan bahwa terdakwa HK terbukti melakukan pencurian barang, termasuk sepasang sandal, pahat, dan kunci pas.
"Terdakwa HK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian," ujar Zaufi.
Vonis yang dijatuhkan terhadap HK adalah 1 tahun 4 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangi dari total pidana yang dijatuhkan.
"Terdakwa akan tetap berada dalam tahanan," tambah Zaufi.
Selain mencuri sandal, HK juga mengambil beberapa barang kecil lainnya seperti pahat dan kunci pas.
Semua barang bukti tersebut, termasuk sandal merek Okley berwarna putih, diputuskan untuk disita oleh negara dan dimusnahkan.
"Barang bukti seperti sandal, pahat, parang, obeng, cutter, dan kunci pas, dirampas untuk dimusnahkan," ungkap Hakim Zaufi Amri menutup sidang.