• Senin, 22 Desember 2025

Dihajar Pacarnya Sampai Babak Belur, Pria Ini Dituntut 2 Tahun

Photo Author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:22 WIB
ilustrasi KDRT
ilustrasi KDRT

Rasa cemburu membuat SU gelap mata dan menghajar tanpa ampun wanita yang juga kekasihnya, SS. SU tega menganiaya kekasihnya berulang kali hingga korban babak belur, tubuh memar dan luka-luka. Akibat perbuatannya, SU ditangkap dan menjalani proses hukum. SU statusnya menjadi terdakwa dan kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, terdakwa SU akhirnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau. Tuntutan jaksa sebanding, mengingat penganiayaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan itu dilakukan berulang kali. Jaksa Muhammad Afif Hodayatulloh mengungkapkan, kejadian berawal pada Rabu 07 Februari 2024. Terdakwa mendapat informasi bahwa korban sedang berada di RSUD karena ada keluarganya yang sakit. 

Terdakwa lantas menyusul korban ke RS, terdakwa melihat korban  berjalan bersama pria lain. Tersulut api cemburu, terdakwa langsung menendang pria tersebut dan memelintir tangan korban. Lalu pada Rabu 8 Mei 2024, saat korban  sedang menonton konser Denny Caknan di Festival Ndorodest bersama temannya, terdakwa kembali melihat dan marah. Terdakwa menarik tas selempang yang dikenakan korban hingga putus yang menyebabkan luka gores dan lebam pada bagian bahu sebelah kanan korban.

“Terdakwa bahkan sempat mendorong korban hingga terjatuh. Keributan tersebut sampai membuat polisi datang untuk melerai mereka,” ungkap jaksa. Lanjut ungkap jaksa, pada keesokan harinya, saat korban berada di sebuah warung pinggir jalan Trans Kalimantan kilometer 10, Kelurahan Nanga Bulik untuk mengisi BBM dan jajan. Terdakwa kembali menemui korban dan melakukan penganiayaan yang cukup serius. Terdakwa membanting korban ke tanah dan korban sempat berusaha kabur. “Namun saat korban memegang bagian atas mobil, terdakwa langsung menutup pintu mobil hingga jari korban terjepit dan berdarah. Korban kesakitan dan jatuh ke tanah, terdakwa menendang korban hingga mengenai bagian rusuk serta kaki,” cerita jaksa.

Pada akhirnya, lantaran tak tahan selalu mendapat perlakuan kasar terus menerus dari terdakwa. Korban mendatangi Polres Lamandau untuk melaporkan kejadian tersebut. Jaksa menegaskan, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari karena mengalami rasa sakit di bagian tangan akibat dipelintir, sakit di bagian perut selama 2  hari, jari tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya juga mengalami memar dan bengkak.

“Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” tegas jaksa Muhammad Afif Hodayatulloh. (mex/fm) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X