• Senin, 22 Desember 2025

Di Nunukan, Demi Judi Online, Handphone Saudara Sendiri Juga Diembat

Photo Author
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:15 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

 Hasrat bermain judi online AD (21) sudah tidak terbendung lagi. Karena tidak memiliki uang, AD memilih jalan pintas dengan melakukan pidana pencurian. Tak tanggung-tanggung, aksi AD dilakukan disejumlah lokasi. Bahkan, handphone milik saudaranya sendiri juga ikut digasak pelaku.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Iptu Disco Barasa menyampaikan pelaku AD tercatat sebagai warga Nunukan Timur yang diamankan usai melakukan pencurian di wilayah Nunukan Timur.

Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian dilakukan pertama kali pada 1 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 WITA. Korbannya, SR yang tak lain merupakan saudara kandung dari AD. Perbuatan AD terbilang lihai sebab, handphone SR yang disimpan di dalam kamar raip sekira pukul 1.00 WITA. Karena itu, korban mengalami kerugian materil hingga Rp 10 juta.

Kasus kedua terjadi pada 3 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WITA di Pasar Baru, Nunukan Timur. Korbannya IL, seorang lansia yang tinggal di Nunukan Timur. Korban yang baru saja selesai Salat Isya di Masjid Al-Mujahidin dan hendak pulang ke rumahnya. Setelah tiba di rumah, korban hendak membuat kopi namun tabung gas 3 kg miliknya sudah hilang.

"Kemudian, keesokan harinya Jumat (4/10/2024), saat korban mau membeli kayu, ternyata uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang sebelumnya disimpan di dalam buku di kamarnya juga hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp650 ribu," ungkapnya.

Selanjutnya, pencurian juga dilakukan AD pada 5 Oktober 2024, sekira pukul 1.30 WITA. Korban IB, yang saat itu sedang berbaring di Indikos sambil bermain handphone bersama dengan temannya.

Tidak lama, korban dan temannya pun tertidur hingga pukul 4.30 WITA, korban dibangunkan oleh temannya dan memberitahukan kepada korban bahwa uang miliknya senilai Rpn300 ribu hilang.

Korban pun bergegas mengambil tasnya dan mengecek uang sebanyak satu juta yang ternyata sudah hilang. "Saat itu, pintu rumah bagian depan dan belakang sudah dalam keadaan terbuka. Dari kasus ini, kedua korban mengalami kerugian materil hingga Rp1,3 juta," terangnya.

Dari berbagai laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan yang ternyata pelakunya adalah AD. Berdasarkan pengakuan AD ke penyidik pencurian yang dilakukan karena tidak memiliki uang untuk judi online.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal 363 ayat (I) ke-3e KUHPidana Jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.

"Handphone yang dijual pelaku ini karena lengkap dengan kotaknya. Kemudian, pelaku juga mengetahui pin handphone tersebut sehingga pembeli percaya. Untuk barang bukti handphone dan tabung gas, sudah dijual pelaku. Hasil penjualannya digunakan pelaku untuk berjudi online," pungkasnya. (akz)

 

 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X