• Senin, 22 Desember 2025

Komplotan Spesialis Curanmor di Nunukan Dibekuk, Satu Pelaku DPO

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 12:55 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berharap diungkap Polsek Nunukan. Dua pelaku ini berhasil melancarkan aksinya disejumlah lokasi di Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa menyampaikan pelaku curanmor yang dibekuk yakni RB (36) yang bermukim di Nunukan Timur.

Aksi percurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 9 September 2024 sekira pukul 2.00 WITA di Jalan Borneo I, Nunukan Timur. Saat itu, korbannya AP baru saja pulang ke rumah usai bekerja. Kemudian, korban memarkir sepeda motornya jenis Honda Beat dengan nomor polisi (Nopol) KT 4*** SN di pinggir jalan.

Usai memarkir, korban langsung masuk ke dalam kontrakannya untuk istirahat. Esok harinya yakni Senin, 9 Oktober pukul 6.00 WITA, korban ingin pergi bekerja. Dan korban langsung kaget lihat motornya sudah tidak ada di parkiran.

Setelah itu, korban pun langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Nunukan. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan untuk mengindentifikasi pelakunya. "Kita berhasil satu pelakunya yakni RB. Sebenarnya dua pelakunya, tapi satu masih DPO, kita masih melakukan pengejaran pelaku satunya," ungkapnya.

"Disitu RB langsung mengambil motornya dan berboncengan dengan MP berkeliling ke arah Jalan Pasar Baru menuju TVRI, Pesantren, lalu lanjut ke Lapter (Jalan Angkasa) kemudian masuk Borneo," terangnya.

Dan hasil penyelidikan, sejumlah laporan polisi yang masuk terkait kehilangan motor RB dan rekannya merupakan pelaku. Sebab, kendaraan awal yang digunakan berkeliling mencari mangsa merupakan hasil pencurian yang dilakukan.

"Total ada tiga motor sebagai barang bukti. Untuk pelaku yang sudah kita tangkap, kita kenakan pasal 363 Ayat (1) ke 48 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun," tutupnya. (akz)

 

 
 
 
 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X