• Senin, 22 Desember 2025

Bendahara Kampung Deraya Ditahan, Kasus Lama, Diduga Rugikan Negara Rp 900 Juta

Photo Author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB
BERMASALAH: Kantor Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kubar.
BERMASALAH: Kantor Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kubar.

 

 

Beredar informasi Bendahara Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, RD ditahan di Polres Kubar. RD diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 900 juta.

 

SENDAWAR - Camat Kecamatan Bongan Muhamad Tohir membenarkan penahanan tersebut. "Ya memang benar ada penahan. Sebenarnya ini persoalan sudah lama, sebelum saya menjabat," ungkap Muhamad Tohir, Selasa (29/10).

Menurut Muhamad Tohir, kasus ini sudah lama, bahkan pernah disarankan pengembalian kerugian negara namun tak kunjung ada realisasi. "Kami sudah berusaha membantu memberikan bimbingan dan pembinaan untuk aparatur kampung-kampung, agar mengelola keuangan kampung dengan sebaik mungkin, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara," tandasnya.

Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasi Humas Ipda Sukoco juga membenarkan penahanan tersebut. "Ya benar, sudah dilakukan penahanan terhadap RD sejak 15 Oktober 2024 lalu, guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sukoco, Selasa (29/10).

Berdasarkan hasil audit, RD diduga melakukan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 900 juta. Meski demikian, Polres Kubar masih enggan membeberkan keterangan lebih rinci. Sebab masih dilakukan pengembangan penyidikan  untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim mengaku melaporkan kasus itu pada 23 Januari 2021. Dugaan korupsi Dana Desa di Kampung Deraya merugikan negara sekitar Rp 900 juta pada 2019- 2020.

"Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan oknum lain," harapnya. (*/ard/kri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X