Seorang perempuan berinisial EA (22), warga Desa Pinang, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres HSU atas dugaan bisnis kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
EA ditangkap pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 12.45 WITA di toko kosmetik miliknya yang berlokasi di Jalan Polder Selatan, Desa Teluk Betung, Kecamatan Sungai Pandan.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, menyatakan bahwa bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan EA telah berlangsung selama dua tahun, dengan pasokan barang berasal dari Provinsi Kalimantan Timur.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10.882 item kosmetik, termasuk krim siang, krim malam, toner, dan sabun yang diduga berasal dari Filipina.
Selama menjalankan bisnisnya, EA telah meraup keuntungan hampir Rp 300 juta. "Saya mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk berhati-hati dan hanya menggunakan kosmetik yang aman serta terdaftar di BPOM. Kosmetik ilegal dapat mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan," ujar AKBP Meilki Bharata dalam konferensi pers.
Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman, menambahkan bahwa saat ditangkap, EA tertangkap tangan tengah menjual satu botol toner yang tidak memiliki izin BPOM.
Petugas kemudian memintanya menunjukkan sisa kosmetik ilegal yang disimpan di tokonya.
“Barang bukti yang disita antara lain satu botol toner badan kelupas IP, uang tunai Rp 15.000, satu set Brilliant Skin, dua unit telepon genggam, serta berbagai jenis kosmetik, krim, dan sabun dalam jumlah besar,” jelas AKP Teguh.
EA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)