PROKAL.CO-Judi online (judol) benar-benar menjadi momok yang mengkhawatirkan. Betapa tidak, tindak pidana ini bak penyakit yang sangat cepat penularannya.
Data menunjukkan, sudah ada 9.096 orang jadi tersangka kasus judi online di negeri ini.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Identitas Dua Legislator Terlibat Judol Dibuka
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Tak hanya jumlah tersangka yang terlibat yang mencengangkan, duit yang berputar dari aktivitas ini juga bikin kaget.
Kapolri mengungkapkan, perputaran uang atau transaksi judi online hingga triwulan ketiga 2024 mencapai Rp 283 triliun.
Transaksi itu terhitung sejak 2020 hingga 2024.
“Polisi telah mengamankan 9.096 tersangka. Selain itu, mengamankan ribuan rekening terkait judi online,” kata Kapolri.
Rekening yang diamankan ada 5.991 buah dan 68.108 situs sudah dimatikan.
Ditambahkannya, ada berbagai modus judi online. Salah satunya, pemasaran jadi online memanfaatkan influencer hingga situs-situs pemerintah.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Mengerikan di Km 92 Tol Cipularang yang Melibatkan Puluhan Kendaraan
Kemudian untuk alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser, menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet, dan sekarang juga bergeser menggunakan kripto. (*)