Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Tara Allorante, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan didenda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menyatakan bahwa pensiunan pejabat Pemkot Balikpapan ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Muara Kate, Kapolres Paser Sampaikan Belasungkawa dan akan Ungkap Kasusnya
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang diakses pada Jumat (15/11), pembacaan putusan akhir dari perkara korupsi yang bergulir sejak 2019 itu dilaksanakan di Ruang Letjen TNI Ali Said PN Samarinda pada Kamis (14/11).
Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto, didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Hariyanto, memberikan vonis lebih rendah daripada tuntutan Penuntut Umum Eka Rahayu, yang menuntut Tara Allorante dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada hari yang sama, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto beserta Hakim Anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya juga memvonis mantan Kepala Sub-Auditorat Kaltim I di BPK-RI perwakilan Kaltim, Fitra Infitar, yang juga terlibat dalam pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 di Pemkot Balikpapan.
Fitra Infitar mendapat hukuman yang sama dengan Tara Allorante, yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider kurungan 3 bulan.
Kasus korupsi pengurusan DID Tahun 2018 di Pemkot Balikpapan ini merupakan bagian dari kasus mafia anggaran di Kementerian Keuangan yang bergulir sejak 2019.
Dalam dakwaan Penuntut Umum, Tara Allorante dan Fitra Infitar diduga telah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar, yang merupakan 5 persen dari total nilai DID untuk Pemkot Balikpapan TA 2018 sebesar Rp 26 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk memuluskan pengurusan DID TA 2018 untuk Pemkot Balikpapan.
Kasus ini sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018, hingga akhirnya dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Agustus 2023. Tara Allorante dan Fitra Infitar ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024.
Perkara Tara Allorante dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr didaftarkan ke PN Samarinda pada 27 Agustus 2024, sedangkan perkara Fitra Infitar dengan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr pada hari yang sama.
Sidang perdana dilaksanakan pada 5 September 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan, diikuti dengan serangkaian sidang hingga pembacaan putusan pada 14 November 2024.