• Senin, 22 Desember 2025

Pasutri Balikpapan Tipu Ratusan Warga Lewat Arisan Online Bodong Hingga Ratusan Juta, Ini Cara Mereka Menipu Korban

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 06:24 WIB
PENIPUAN: Sebagian korban arisan online bodong, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Balikpapan. (moeso/balpos)
PENIPUAN: Sebagian korban arisan online bodong, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Balikpapan. (moeso/balpos)

PROKAL.CO, Dalam berumah tangga diperlukan kerja sama antara suami dan istri untuk mendapatkan rejeki guna menghidupi keluarganya.

Sepasang suami istri (pasutri) dari  Balikpapan Utara berhasil meraup keuntungan sekira Rp 900 juta dalam waktu kurang dari satu tahun hanya dengan bermodal handphone (HP).

Namun sayangnya, bisnis yang digeluti oleh keduanya adalah bisnis penipuan yang berkedok arisan online bodong.

Alhasil ratusan warga tertipu, dan kini pasutri itu dijebloskan ke dalam penjara dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Baca Juga: Heboh..!! Video Mesum Pasangan Kekasih di Sampit Viral di Media Sosial, Perekamnya Diduga Kerabat Sendiri

“Bahwa dia terdakwa I YNS (35) bersama dengan terdakwa II ALF (36) pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan November 2023 bertempat di rumah para terdakwa Perum Mandastana KM 4,5 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogo Nurcahyo SH.

Modus yang dipakai pasutri ini adalah dengan mempromosikan arisan online mereka di berbagai platform media sosial dengan berbagai penawaran menarik. Hal tersebut menarik minat warga, yang mana sebagian besar korbannya adalah kaum hawa.

“Para terdakwa mempromosikan arisan online mereka di media sosial, hal tersebut membuat warga tertarik dan membuat banyak orang yang menjadi korban arisan bodong ini,” tambah Yogo. 

Dalam perkara dengan nomor 687/Pid.Sus/2024/PN Bpp ini kedua terdakwa dijerat dengan pasal 45A dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

“Pasal 45A ayat (1) mengatur tentang sanksi untuk menyebarkan informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tuntasnya. (moe/cal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X