• Senin, 22 Desember 2025

Ini Fakta-Fakta Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan

Photo Author
Faroq Zamzami
- Senin, 25 November 2024 | 10:21 WIB
Dadang Iskandar (tengah). (ISTIMEWA)
Dadang Iskandar (tengah). (ISTIMEWA)

PROKAL.CO-Kasus polisi tembak polisi, dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari yang ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar (51) di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (22/11/2024), menghadirkan sejumlah fakta. Berikut yang dihimpun media ini.

  1. AKP Ulil ditembak dari dekat. Berdasarkan hasil visum, Ulil meninggal di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipisnya. Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.

Baca Juga: Tahun Depan, Rute Tarakan-Malinau Dilayani Feri

  1. Dadang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada pukul 00.43. Tak lama kemudian ia menyerahkan diri sekitar pukul 03.30.

 

  1. Dadang sudah menyandang status sebagai tersangka. Saat ini berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar. 

 

  1. Direskrimun Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Baca Juga: Motif Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terungkap, Ini Pengakuan Pelaku Dadang Iskandar

Andry mengatakan kepolisian menemukan enam selongsong peluru yang dilepaskan oleh tersangka ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang berjarak hanya sekitar 20 meter dari lokasi pembunuhan AKP Ulil.

  1. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan mengatakan, Dadang terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun, dalam kasus penembakan terhadap AKP Ulil ini. 
  1. Polda Sumbar memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang.

 

  1. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan ada dugaan beking tambang ilegal dalam kasus penembakan Dadang. Ia mengatakan saat ini Polres Solok Selatan sedang menangani kasus tambang ilegal galian C.

Baca Juga: Walau Jadi Tersangka KPK, Rohidin Yakin Menang di Pilgub Bengkulu

  1. Dari keterangan kepolisian, pelaku meminta tolong kepada korban untuk bisa membantu (membebaskan sopir yang ditangkap), namun hal itu tak diindahkan korban. Inilah yang menjadi pemicu penembakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X