PROKAL.CO, Seorang pria berinisial DPP berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu karena melakukan pencurian sepeda motor milik temannya.
Pelaku yang beralasan ingin meminjam motor korban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini ternyata justru membawa kabur motor tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di Jl. P. Suryanata RT. 03 Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.
Kronologi Pencurian Motor
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku DPP meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 5045 BAB dari korban setelah korban selesai melaksanakan shalat Jumat.
Pelaku mengatakan bahwa ia akan menggunakan motor tersebut untuk membayar PBB milik temannya, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat perbuatan pelaku.
Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses lebih lanjut. Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku DPP pada Senin, 16 Desember 2024, di Jl. Srikaya Air Hitam.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas perbuatannya, pelaku DPP dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus Pencurian Lain yang Terungkap
Tak hanya kasus penggelapan motor, Polsek Samarinda Ulu juga berhasil mengungkap kasus pencurian lainnya.
Seorang pria berinisial HS ditangkap terkait pencurian 1 unit HP merk Adiomi dan uang tunai Rp 1 juta dari tas milik korban yang terletak di atas motor yang diparkir di Jl Folder Air Hitam pada 14 Desember 2024. Pelaku HS kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Polsek Samarinda Ulu terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam terkait kedua kasus tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan pelaku akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.